Jambi (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi tertibkan penjual minuman keras tak berizin serta menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis dalam Operasi Penegakan Regulasi Daerah di Jambi, Jum'at malam.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi melalui Kadiskominfo Pemkot Jambi Abu Bakar, di Jambi, Sabtu (13/8), mengatakan Satpol PP bekerjasama dengan Polresta dan Kodim Jambi menyita minuman keras dari berbagai kios atau toko yang tak mengantongi izin..
"Total yang kita amankan dan sita ada 338 botol miras dari lima kios , warung atau toko yang dilarang berjualan," katanya.
Dari keseluruhan jumlah botol minuman keras yang disita, dia merincikan sebanyak 138 botol dan 14 kaleng merupakan golongan A dengan kandungan alkohol 5 persen. Sedangkan untuk golongan B sebanyak 135 botol dengan kandungan alkohol 5 persen sampai dengan 40 persen dan alkohol golongan C yakni alkohol 40 persen ke atas sebanyak 61 botol.
Dia menjelaskan, dari hasil pengamanan minuman beralkohol tanpa izin itu selanjutnya dilakukan pengembangan .
"Dari mana mereka dapat minuman beralkohol ini akan didalami," ujarnya.
Operasi minuman keras ini, kata dia guna memutus mata rantai peredarannya di daerah tersebut yang tidak memiliki izin perizinan dan dijual bebas oleh warung, toko dan kios kepada masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Abu menerangkan, tindak lanjut berikutnya dilakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut.
Barang bukti dilakukan pengamanan di Mako Satpol PP Kota Jambi untuk dilakukan pemusnahan sesuai jadwal yg akan ditentukan kemudian.
Satpol PP Jambi tertibkan penjual minuman keras tak berizin
Sabtu, 13 Agustus 2022 15:34 WIB