Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Al Haris menyatakan optimis menyelesaikan dan mengatasi permasalahan angkutan batubara di Jambi dan sampai saat ini Pemda telah bekerja maksimal dalam upaya menyelesaikan permasalahan angkutan batubara di Provinsi Jambi.
Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang diketuai Sarbaini di Jambi Rabu membantah isu yang beredar di tengah masyarakat bahwa Gubernur Jambi terkesan melakukan pembiaran terhadap angkutan batubara. Sampai saat ini gubernur sudah bekerja maksimal untuk mengatasi masalah itu.
Telah banyak upaya gubernur dalam melakukan penyelesaian permasalahan angkutan batubara sesuai dengan batas batas kewenangan sesuai perundang undangan terkait batubara dimana dalam beberapa hari terakhir ini terkait keluhan dan pertanyaan masyarakat terhadap gubernur yang kesannya melakukan pembiaran terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi.
“Hal itu tidak benar, karena Gubernur Jambi sejak awal dilantik sampai saat ini terus bekerja keras secara maksimal sesuai dengan batas batas kewenangan sesuai perundang undangan berlaku dalam menyelesaikan permasalahan angkutan batubara dan sejak awal Gubernur Al Haris telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait permasalahan batubara,” katanya.
Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat edaran Gubernur Jambi nomor: 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi guna mengatur pengangkutan batubara di Provinsi Jambi.
Selang beberapa hari setelah mengeluarkan surat edaran tersebut, Gubernur Jambi membuat komitmen bersama para pemegang IUP nomor: S-3006/DESDM-3.2/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 sebagai upaya mengatur pengangkutan batubara di Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Gubernur Jambi juga telah membuat komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Forkompimda Provinsi Jambi dalam upaya pengendalian permasalahan angkutan batubara pada 15 November 2021.
Sarbaini menuturkan, wujud nyata dari komitmen gubernur Jambi dalam upaya mengatasi permasalahan angkutan batubara ini adalah dengan merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, dimana Gubernur Jambi mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus dalam Provinsi Jambi.
Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam terkait pembuatan jalan khusus yang nantinya akan digunakan oleh angkutan batubara dalam rangka merealisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2022.
Sejalan dengan tim yang telah dibentuk melakukan pengkajian terhadap jalan khusus ini, Gubernur Jambi mengeluarkan Surat Edaran nomor: SE.1165/DISHUB-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi sebagai wujud kepedulian gubernur Jambi kepada masyarakat yang merasa resah karena padatnya angkutan batubara yang melintasi jalan umum.
“Gubernur Jambi juga terus bekerja secara maksimal dan mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat dalam mengatasi permasalahan angkutan batubara, ini terbukti dengan keluarnya Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawas, Pengendalian dan Penegakan Hukum Angkutan Batubara di Provinsi Jambi,” kata Sarbaini.
Lebih lanjut, Sarbaini mengungkapkan, semua kerja keras dan upaya gubernur Jambi dalam mengatasi permasalahan angkutan batubara ini mulai membuahkan hasil, ini terbukti dengan gubernur Jambi meletakkan batu pertama pada ground breaking jalan khusus angkutan batubara di Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi pada 1 September 2022 sebagai langkah awal mulainya pembangunan jalan khusus angkutan batubara.
Pembangunan konstruksi jalan khusus angkutan batubara sepanjang lebih kurang 143 kilometer dari Kabupaten Sarolangun menuju Kabupaten Batanghari dan berakhir di Kabupaten Muaro Jambi.
“Pelaksanaan pembangunan konstruksi jalan khusus angkutan batubara ini secara bertahap, untuk saat ini dilaksanakan pembangunan dengan rute Taman Rajo Kumpeh Ulu Sungai Gelam Mestong Kecamatan Bajubang - Kilangan sepanjang lebih kurang 83 kilometer,” kata Sarbaini.
Sarbaini juga menjelaskan, langkah Gubernur Jambi dalam mengatasi permasalahan angkutan batubara tidak sampai di situ saja, baru baru ini Gubernur Jambi mengirimkan surat secara langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia perihal penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di Provinsi Jambi tanggal 11 Oktober 2022.
Gubernur Jambi juga telah mengadakan rapat bersama Kepolisian Daerah Jambi dan stakeholder terkait dalam rangka pembatasan jumlah angkutan batubara dan pengaturan waktu aktivitas angkutan batubara pada 14 Oktober 2022.
Langkah dan upaya yang telah dilakukan Gubernur Jambi dalam mengatasi permasalahan angkutan batubara sampai saat ini terus berjalan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat Provinsi Jambi.
Hasil upaya dan kerja keras Gubernur Jambi dalam mengatasi permasalahan angkutan batubara di Provinsi Jambi secara perlahan telah menunjukkan hasil yang nyata, contohnya jalan khusus angkutan batubara yang sudah mulai dibangun dan saat ini masyarakat juga merasakan berkurangnya kemacetan di ruas jalan yang biasa padat dengan angkutan batubara, sehingga lalu lintas menjadi lancar serta perjalanan masyarakat tidak terganggu.