Jambi (ANTARA) - Pihak BPJS Kesehatan Jambi menyatakan rumah sakit yang ada kerjasama dengan badan tersebut wajib memberikan pelayanan terbaik terhadap pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Kita berharap pelayanan kesehatan rumah sakit bagi peserta JKN tetap berjalan lancar seperti biasanya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widyastuti, di Jambi Rabu.
BPJS Kesehatan Jambi melanjutkan kerja sama dengan 22 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Kabupaten Tanjungjabung Timur dan Kabupaten Batang Hari.
Cakupan kerja sama tersebut antara lain terkait pemberian pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan berupa pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik, yang terdiri atas rawat jalan tingkat lanjut, rawat inap tingkat lanjut, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
"Melalui kerja sama ini, kami mengharapkan setiap FKRTL mitra BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN, memastikan tidak ada pungutan biaya tambahan di luar ketentuan, memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi dan menerapkan digitalisasi layanan Program JKN," kata Sri Widyastuti.
Adapun ke-22 rumah sakit tersebut adalah RSUD Raden Mattaher, RS Siloam, RS Jiwa Daerah Provinsi Jambi, RSUD Abdul Manap, RS Islam Arafah, RS Baiturrahim, RSIA Annisa, RS dr Bratanata, RS Bhayangkara, RS Saint Theresia, RS Mitra, RS Royal Prima, RS Kambang dan RSUD H. Abdurrahman Sayoeti di Kota Jambi.
Kemudian RSUD Daid Arif dan RSUD Suryah Khairuddin di Kabupaten Tanjungjabung Barat, RSUD Nurdin Hamzah di Kabupaten Tanjungjabung Timur, RSUD Ahmad Ripin, RSUD Sungai Gelam dan RSUD Sungai Bahar di Kabupaten Muaro Jambi serta RSUD H. Abdoel Madjid Batoe dan RS Mitra Medika Batanghari di Kabupaten Batanghari.
Sri mengatakan agar pelayanan kepada peserta JKN berjalan lebih optimal, pihaknya pun menetapkan tujuh indikator kepatuhan FKRTL yang harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian kerja sama tersebut.
Pertama yaitu sistem antrean rumah sakit terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN, kedua informasi ketersediaan tempat tidur yang terbaru, ketiga display tindakan operasi terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN.
Keempat tindak lanjut dan penyelesaian keluhan peserta terkait layanan kesehatan di FKRTL, kelima, pemahaman regulasi JKN, keenam, tingkat kepuasan peserta di FKRTL dan ketujuh capaian rekrutmen peserta Program Rujuk Balik (PRB).
Sementara itu Direktur RSUD Raden Mattaher Herlambang menyampaikan bahwa pihaknya siap berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada peserta JKN dan sebagai rumah sakit rujukan terakhir di Provinsi Jambi.
RSUD Raden Mattaher disebutnya tidak pernah menolak rujukan dari rumah sakit lain dan komitmen tersebut tidak lain supaya pasien JKN bisa mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan lanjutan yang memadai.
"Sudah kewajiban kami untuk melayani peserta dengan baik sesuai dengan standar profesi dan prosedur pelayanan yang berlaku. Untuk mempermudah proses layanan kepada peserta JKN, kami telah mengintegrasikan sistem informasi display tempat tidur dan tindakan operasi dengan Aplikasi Mobile JKN. Ke depannya kami akan menyempurnakan semua sistem informasi sehingga digitalisasi layanan dapat terimplementasikan dengan baik," kata Herlambang.
BPJS Kesehatan: Rumah sakit wajib berikan pelayanan terbaik
Rabu, 28 Desember 2022 21:33 WIB