Jambi (ANTARA) - Polisi Jambi menetapkan nakhoda kapal
tunda Makmur Selatan 888 yang menarik kapal tongkang BG MP XXI, yang terbakar di perairan Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, sebagai tersangka.
"Usai gelar perkara kita menetapkan Nahkoda kapal itu sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 203 UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran" kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, di Jambi, Jumat (30/12).
Hasil dari pemeriksaan KSOP Muaro sabak Tanjab Timur, kapal tunda itu berlayar dalam keadaan surat izin yang telah mati, untuk anak buah kapal sendiri masih berstatus saksi.
"Yang dilanggar itu Permen Perhubungan Nomor PM 71/2013 tentang salvage atau pekerjaan bawah air sebagaimana diubah dengan Permen Perhubungan Nomor PM 33/2016 mengatur substansi, jadi yang harus bertanggung jawab adalah nakhoda," katanya.
Untuk penyebab kebakaran, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor di Sumatera Selatan.
"Hasilnya belum keluar, kalau sudah akan kita umumkan," katanya.
Berdasarkan catatan penyebab kebakaran sementara dari hasil pemeriksaan adanya gesekan sisa batubara dengan besi kapal tongkang sehingga timbul percikan api.
Sebelumnya diberitakan kebakaran satu unit kapal tongkang yang membawa alat berat yang juga ikut terbakar bersama kapal tersebut pada 19 Desember 2022.
Atas kejadian itu pihak perusahaan hanya mengalami kerugian material dan tidak ada korban jiwa hanya satu anak buah kapal yang menderita luka bakar akibat kejadian itu.
Berdasarkan laporan dari Banpos TNI AL di Kampung Laut bahwa pada pukul 16.00 WIB telah terjadi kebakaran satu kapal tongkang yang sedang melintasi kawasan perairan ambang batas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan nakhoda kapal tunda terbakar di Jambi jadi tersangka
Polisi tetapkan nakhoda kapal terbakar di Tanjabtim jadi tersangka
Jumat, 30 Desember 2022 18:18 WIB