Surabaya (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memaparkan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia sekarang ini sama beratnya dengan masa lalu.
"Saat dasar negara Pancasila dibuat tahun 1945, Indonesia hanyalah negeri jajahan yang tergolong kecil, belum diakui sebagai sebuah negara, namun berhasil merdeka di tengah gemuruh Perang Dunia II," katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Sedangkan tantangan masa depan yang dihadapi Indonesia, lanjut Mahfud, saat ini sedang berada di tengah geopolitik perang Rusia dan Ukraina, yang berdampak pada ancaman krisis ekonomi dalam negeri.
"Kebanyakan makanan kita sehari-hari, seperti mi, roti dan kue-kue lainnya, bahan bakunya, yaitu gandum sekitar 87 persen masih impor dari Ukraina," ujarnya.
Belum lagi Indonesia ke depan harus menghadapi perubahan iklim dunia yang sangat menantang terhadap pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri.
Untuk mengantisipasi berbagai tantangan tersebut, Mahfud mengajak masyarakat Indonesia bersatu, khususnya demi memperkuat ketahanan pangan di negeri sendiri.
Menurut ia, kalau pada tahun 1945 masyarakat Indonesia bisa bersatu menghadapi berbagai tantangan sehingga bisa mencapai kemerdekaan, kenapa sekarang tidak.
"Jadi, tantangan masa lalu dan masa kini sama beratnya, cuma beda jenisnya. Secara ideologis kita juga menghadapi gangguan-gangguan ideologi transnasional," katanya.
Mahfud kemudian mengutip penjelasan seorang kiai kampung yang menegaskan bahwa rumah Pancasila ibarat masjid bagi umat Islam.
"Di dalam masjid, orang harus dikeluarkan kalau tidak mengikuti aturan masjid. Di rumah Pancasila, orang melanggar aturan Pancasila harus dikeluarkan. Artinya harus ditindak," jelasnya.
Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi terhadap pergerakan-pergerakan anti-ideologi Pancasila yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, secara keseluruhan Menkopolhukam menilai iklim demokrasi di Indonesia sampai sekarang masih berjalan dengan baik.
Ia mencontohkan situasi keamanan di Papua yang dinilai masih terbilang kondusif setelah penangkapan Gubernur Lukas Enembe oleh Komisi Pembarantasan Korupsi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
"Selain itu, aksi penolakan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang belakangan bermunculan di berbagai daerah juga masih berjalan sesuai dengan mekanisme prosedur hukum," kata Mahfud.