Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi meraih penghargaan tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia, Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 untuk Kategori Kualitas Tertinggi (Zona Hijau).
Penghargaan tertinggi di bidang pelayanan publik itu diserahkan Ketua Ombudsman Mokhammad Najih kepada Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Selasa.
Ia mengatakan penyelenggara pemerintahan dan negara memiliki tanggung jawab yang sama untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Najih menjelaskan seluruh kabupaten/kota Jambi mengalami perkembangan yang signifikan dalam pelayanan publiknya sehingga pada 2022 sehingga pada tahun tersebut banyak yang beralih dari zona kuning ke zona hijau.
Adapun hasilnya, di Jambi pelayanan publik zona hijau diraih 11 daerah termasuk pemerintah provinsi. Hanya satu kabupaten yang mendapatkan zona kuning.
"Itu menggambarkan bahwa kualitas penyelenggaraan pelayanan publiknya semakin baik dan semakin fokus," kata dia.
Meski mendapat predikat zona hijau standar pelayanan publik, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengaku belum puas terhadap hasil evaluasi kali ini. Ia terus menggenjot kualitas pelayanan publik di beberapa sektor layanan publik yang menjadi subjek penilaian utama oleh Ombudsman RI.
"Komitmen perbaikan layanan itu kami buktikan dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang pertama di Jambi. Begitu juga di Disdukcapil yang terus mendapat apresiasi dari masyarakat," kata dia.
Selain itu, Pemkot Jambi meningkatkan layanan di sentra layanan dasar lainnya, seperti kesehatan, pendidikan dan sosial. Ia yakin dan optimistis pada tahun depan akan ada lompatan besar hasil penilaian untuk Kota Jambi.
Selain itu, kehadiran MPP di Kota Jambi menjawab harapan masyarakat atas kebutuhan berbagai layanan publik yang tersedia dan dilayani di satu gedung.
"MPP juga merupakan upaya keras Pemkot Jambi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," kata dia.
Pemkot Jambi pertahankan zona hijau standar pelayanan publik
Rabu, 1 Februari 2023 9:58 WIB