Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi keuangan syariah dengan mengoptimalkan peran ibu sebagai duta literasi keuangan syariah melalui penyelenggaraan Program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (Sicantiks).
Friderica menuturkan Program Sicantiks dirancang untuk mendorong hadirnya duta literasi perempuan keuangan syariah, salah satunya dengan memberikan pelatihan literasi keuangan secara berkelanjutan berbasis komunitas.
Program Sicantiks diharapkan bisa memberdayakan ibu-ibu sebagai agen edukasi yang dapat berbagi pengetahuan kepada masyarakat yang lebih luas, serta mendorong ibu-ibu untuk turut memanfaatkan produk dan layanan keuangan syariah sebagai upaya dalam meningkatkan inklusi.
Ia mengatakan sebagai regulator jasa keuangan, OJK tidak hanya mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan, namun juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, OJK memiliki serangkaian program untuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah termasuk Sicantiks.
Dalam Bulan Inklusi Keuangan sepanjang Oktober 2023, OJK mengharapkan Program Sicantiks dapat menjadi gerbang awal bagi para ibu-ibu Majelis Taklim dapat mencapai puncak tertinggi piramida literasi. Keterampilan itu mulai dari kemampuan mengelola keuangan rumah tangga, serta memahami hak dan kewajiban ibu dalam pengelolaan keuangan.
Setelahnya, pada tingkat yang lebih matang lagi, perempuan akan mendapatkan pemberdayaan secara finansial dan pemanfaatan produk atau layanan keuangan untuk kesejahteraan finansial yang berkesinambungan.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi (SNLKI) yang dilaksanakan OJK di 2022, indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 9,14 persen, sementara indeks literasi keuangan konvensional mencapai 49,68 persen.
Oleh karena itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi, dan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Sentosa sebelumnya mengatakan bahwa jarak literasi keuangan syariah dan keuangan konvensional perlu terus diperkecil.
Jarak antara indeks literasi keuangan syariah dengan keuangan konvensional perlu terus diperkecil dengan upaya-upaya meningkatkan literasi keuangan syariah, termasuk dengan memberikan informasi terkait produk keuangan syariah pada siswa dan mahasiswa.
Ia mengatakan literasi keuangan syariah yang rendah dapat menyebabkan masyarakat mudah ditipu oleh oknum yang menyelenggarakan jasa keuangan ilegal hingga kehilangan kepercayaan terhadap lembaga jasa keuangan.
"Literasi keuangan yang rendah merupakan pangkal dari tingginya ketidakpuasan dan pengaduan masyarakat pada OJK terkait layanan jasa keuangan, termasuk pengaduan terkait investasi bodong, pinjol (pinjaman online) ilegal," ujarnya.