Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Tim Koordinasi Nasional Relawan Pemenangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024, Deddy Yevri Sitorus, meyakini yang dimaksud Presiden Joko Widodo sebagai sosok pemberani dalam pidato pada puncak acara Musyawarah Rakyat adalah gubernur Jawa Tengah itu.
"Ganjar Pranowo terbukti berani menolak partisipasi Israel, yang berisiko menurunkan popularitasnya, demi menjaga amanat konstitusi, regulasi, dan risiko ancaman kerentanan keamanan jika Israel bertanding dalam perhelatan besar seperti Piala Dunia U-20. Sementara, capres yang lain sembunyi dan tidak berani bersuara demi menjaga popularitas dan ambisi pribadi mereka," kata Deddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Demikian pula dalam kasus penolakan pembangunan pabrik semen, yang merupakan perintah Pemerintah pusat dalam menjaga rantai pasok dan stabilitas harga. Menurut Deddy, Ganjar memilih posisi kepentingan nasional meskipun konsekuensinya dia dihujat para aktivis dan pegiat lingkungan.
Lebih lanjut, Ganjar juga dinilai cocok dengan kriteria lain yang disampaikan Jokowi, yaitu dekat dan mengerti denyut suara rakyat.
"Rekam jejak kedekatan dengan rakyat, komunikasi langsung secara fisik dan lewat media sosial sangat intens. Tidak ada capres lain yang memenuhi kriteria kedekatan dan interaksi langsung dengan rakyat itu. Jejak digital jelas menggambarkan hal itu," katanya.
Menurut Deddy, Ganjar juga paling mungkin meneruskan dan menyempurnakan semua gagasan besar maupun penyelesaian program Jokowi yang belum tuntas. Hal itu bisa dipastikan karena Ganjar dan Jokowi berasal dan dibesarkan di rumah ideologis yang sama, yakni PDI Perjuangan.
"Mereka berdua anak-anak ideologis Bung Karno yang memahami dan sudah terbiasa mengimplementasikan ideologi keberpihakan pada wong cilik (marhaenisme), memahami dengan utuh Trisakti, yakni daulat politik, daulat ekonomi, dan daulat budaya," ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.