Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid merupakan alternatif calon wakil presiden (cawapres) representasi Nahdlatul Ulama (NU) dan tokoh perempuan.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menyatakan Yenny Wahid merupakan sosok cawapres yang paling rasional dan paling potensial untuk maju pada Pemilihan Presiden 2024.
Yenny yang juga putri Presiden Keempat KH. Abdurahman Wahid itu dapat menguatkan pasangannya terutama di isu-isu sosial dan keagamaan.
"Yenny Wahid representasi Nahdliyin. Meskipun secara struktural NU cenderung netral. Tapi, dengan menggaet Yenny Wahid sebagai cawapres maka pasangannya akan dikuatkan dengan isu agama. Apalagi NU ini kan dikenal Islam yang moderat dan mengedepankan keindonesiaan dan kebangsaan," jelasnya.
Di sisi lain, Yenny Wahid disebut akan menguatkan pasangannya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Keduanya merupakan provinsi dengan suara terbanyak selain Jawa Barat dan Banten.
"Jatim dan Jateng ini kan basisnya NU atau Islam tradisional. Tentu sangat rasional menggaet Mbak Yenny jika ingin mengambil suara di wilayah ini," katanya.
Ujang mengatakan Yenny Wahid yang saat ini menjadi tokoh independen atau tidak menjadi anggota partai politik mana pun akan lebih diuntungkan. Disamping itu, akan mudah diterima partai koalisi.
"Sebagai tokoh yang independen, Yenny cenderung lebih mudah diterima parpol koalisi. Semua koalisi ini kan cuma soal cawapres aja, di mana semua menyodorkan nama atau kader masing-masing. Dalam situasi ini Yenny lebih mudah diterima karena tidak terikat parpol mana pun," ungkapnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.