Sidang putusan praperadilan gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi dengan pemohon DS digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat.
Dalam putusannya Hakim Tunggal Rio Destrado mengabulkan permohonan pemohon praperadilan, antara lain menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari dalam tahanan dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula," kata Hakim Tunggal Rio Destrado dalam keterangan resmi yang diterima di Jambi, Jumat.
Hakim mengambil keputusan setelah mempertimbangkan penyampaian bukti-bukti dan pendapat ahli dari pemohon dan termohon.
"Termohon tidak dapat membuktikan minimal dua alat bukti yang sah," katanya.
Usai persidangan, penasehat hukum DS Riso Hutagalung mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim tunggal Rio Destrado pasalnya hakim bisa melihat secara utuh perkara ini.
"Kita berterima kasih dengan Putusan yang ada, kita akan meminta Salinan putusan untuk di bawa ke lapas Jambi untuk mengeluarkan klien kami," katanya pula.
Terpisah, di Lapas Kelas IIA Jambi, pemohon tidak berhasil di bebaskan dari tahanan, pasalnya pihak termohon kembali menahan DS atas perkara tindak Pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disayangkan oleh penasehat hukum tersangka karena surat perintah penahanan atas kliennya.
"Bagaimana bisa melakukan penahanan kembali, apa lagi klien kami ditahan, yang menjadi pertanyaan TPPU atas kasus apa, kan sudah jelas tadi praperadilan kami diterima oleh hakim, ini lucu sangkaan korupsinya sudah ditolak hakim," katanya.
Selanjutnya, pihaknya kembali akan kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan kembali praperadilan terhadap kesewenang-wenangan penyidik Kejati Jambi.
"Kami akan mengajukan upaya hukum yakni mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri Jambi," kata dia.