Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi dan monitoring evaluasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
"Ini untuk penguatan pengendalian gratifikasi bagi ASN di lingkungan Pemkot Jambi," kata Anggota Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI
Lela Luana di Jambi, Senin.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk ASN Kota Jambi ini tujuannya memberikan pemahaman terkait gratifikasi.
Dalam pemaparannya, ia apa saja klasifikasi gratifikasi, hingga batasan dan cara melaporkan gratifikasi itu kepada KPK. Dengan sosialisasi ini KPK mengharapkan ASN Kota Jambi untuk menghindari praktik korupsi.
Ia mengungkapkan pelaporan gratifikasi oleh ASN Pemkot Jambi kepada KPK RI memang masih minim, pihaknya juga belum mengetahui faktor apa yang mempengaruhi rendahnya pelaporan gratifikasi ASN di Kota Jambi.
"Apakah memang mereka ini sudah menolak gratifikasi atau karena belum tau," katanya pula.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jambi Syarif Fasha sampaikan bahwa kegiatan tersebut pada hakikatnya merupakan wujud konsistensi dan komitmen bersama Pemkot Jambi bersama seluruh stakeholder terkait, untuk terus meningkatkan perilaku yang anti korupsi sebagai dari penyelenggara negara dan pelayanan publik.
Pemberian gratifikasi dan penerimaan gratifikasi merupakan salah satu indikasi perilaku korupsi yang rawan untuk ditemui ASNn dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban. Menerima gratifikasi karena berhubungan dengan jabatan dan kewenangan yang diemban dapat dikategorikan sebagai suap.
Perilaku memberikan dan menerima gratifikasi, lanjut Fasha sesungguhnya merupakan pintu masuk dari praktik korupsi.
"Untuk itu diperlukan penanaman pemahaman, penguatan dan pengendalian gratifikasi sebagai upaya preventif untuk mencegah perilaku korupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," katanya.
Pemerintah Kota Jambi saat ini terus mendorong pelaksanaan digitalisasi pelayanan publik. Digitalisasi pelayanan publik bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat termasuk pelaku dunia usaha untuk keperluan administrasi termasuk dokumen perizinan usaha.
Digitalisasi pelayanan publik merupakan salah satu rekomendasi yang diberikan oleh KPK kepada seluruh instansi pemerintah untuk memutus dan menutup ruang dan peluang terjadinya praktik korupsi di berbagai tingkatan. Walaupun kenyataannya, masih ada saja pihak-pihak yang berusaha untuk melakukan aksi yang tidak terpuji yang berimplikasi pada turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.