Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jambi memperkuat langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah melalui kesepakatan bersama dengan pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan terkait.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono di Jambi, Senin mengatakan pihaknya melakukan penandatangan kesepakatan bersama antara Polda Jambi dan Pemda Provinsi Jambi serta instansi terkait tentang Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, sebagai bentuk komitmen antara Polda Jambi dan instansi terkait, untuk bersama-sama tidak membiarkan adanya kasus perdagangan orang di wilayah Jambi," katanya.
Selain bersama dengan pemerintah daerah, Polda Jambi juga menandatangani kesepakatan dengan Badan Intelejen Daerah Jambi, Kemenkumham Jambi, Karantina Kesehatan II Jambi, Angkasa Pura, Kejaksaan Tinggi, dan Pelabuhan Indonesia dalam rangka mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Rusdi menegaskan bahwa saat ini banyak modus untuk melakukan perdagangan orang, sehingga membutuhkan partisipasi berbagai pihak untuk pencegahan perdagangan orang.
Selain itu, Kapolda berharap dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Satgas TPPO di Provinsi Jambi dapat berjalan dengan baik, sehingga jika ditemukan hal-hal yang diduga tindak pidana perdagangan orang langsung dikoordinasikan dan dilakukan penindakan hukum.
” TPPO bisa dilakukan secara sendiri dan sindikat, maka dari itu perlu adanya Satgas ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi kesempatan bagi penegakan hukum dan penanganan kasus TPPO sehingga bisa semakin kuat dan diharapkan menjadi lebih efektif. Selain penegakan hukum, upaya preventif juga terus dilakukan untuk mencegah kasus TPPO tidak terus berulang.
Sementara itu, di Provinsi Jambi hingga saat ini Polda Jambi telah mengungkap kasus perdagangan orang sebanyak 29 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang dengan jumlah korban perdagangan orang sebanyak 43 orang.
Dari kasus yang diungkap, jumlah kasus yang ditangani oleh Dirreskrimum Polda Jambi sebanyak empat kasus, Polresta Jambi sebanyak tujuh kasus, Muaro Jambi, Tanjab Barat, Tanjab Timur, Bungo, Tebo, Kerinci dan Sarolangun masing-masing sebanyak dua kasus, Batanghari hanya satu Merangin sebanyak tiga kasus.
Polda Jambi bersama Pemprov perkuat langkah pencegahan perdagangan orang
Selasa, 19 September 2023 17:21 WIB