Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menggelar uji publik aturan pendanaan kesehatan berbasis kinerja sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Liza mengatakan kebijakan tersebut merupakan pengganti mandatory spending kesehatan yang selama ini dinilai pemerintah kurang efektif dan efisien.
Selain itu, lanjutnya, Indonesia juga mempelajari sektor belanja kesehatan dari negara lain, bahwa poin terpenting bukan terletak pada alokasi dana sebanyak-sebanyaknya, tetapi dana yang mencukupi, tepat sasaran, efisien, dan transparan.
"Belanja kesehatan per orang per tahun selama ini selalu tumbuh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi per orang per tahun suatu negara," kata Liza.
Lebih lanjut ia menjelaskan tentang konsep pendanaan kesehatan berbasis kinerja bersumber pada pencatatan pendanaan, transparan, dan dialokasikan dengan baik. Aspek lain yang akan diatur adalah mengenai pemanfaatannya.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan penghapusan mandatory spending pada UU Kesehatan akan mengubah pola pikir menuju program yang lebih jelas.
“Perencanaan harus lebih baik, supaya kita menganggarkan sesuai program yang jelas,” katanya.
Selain Kunta, pertemuan yang membahas substansi pendanaan kesehatan itu juga dihadiri para pakar, akademisi, perwakilan kementerian/lembaga, mitra pembangunan, organisasi profesi, dan internal Kemenkes.
Pakar kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Prof Ascobat Gani mendorong perlunya menyebutkan program yang didanai secara spesifik, meliputi upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan perseorangan, serta penguatan sistem kesehatan.
“Kita beralih ke mandatory services. Kita perlu narasikan yang jelas apa yang dimaksud dengan anggaran berbasis kinerja,” katanya.
Dalam kegiatan itu juga muncul dialog seputar mitigasi keterbatasan anggaran kesehatan di daerah.
"Ada tiga strategi untuk menyiasati keterbatasan anggaran yaitu membuka sumber lain dapat dari swasta atau filantropis, penentuan skala prioritas yang jelas, dan pentahapan kegiatan," kata Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka.
Partisipasi masyarakat terhadap RPP tentang Pelaksanaan UU Kesehatan dapat disampaikan melalui website partisipasisehat.kemkes.go.id.