Kediri (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan media harus ikut menciptakan pemilu yang damai, sebagaimana fungsi dari media sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ninik Rahayu juga mengatakan, Pers harus memberikan informasi tentang pemilu, memberikan pendidikan pada publik soal pemilu dan juga memberikan hiburan terkait pemilu.
"Pelaksanaan pemilu damai prosesnya adalah lima tahunan dan dibuat santai tidak dibuat runyam. Jadi, media harus bisa memfungsikan itu. Bahwa pemilu itu damai, pemilu yang akan terselenggara tahapannya seperti ini," kata dia.
Ia juga menambahkan, jika memungkinkan terutama di daerah, media bisa memberikan ruang di news itu soal tahapan pemilu, penyelenggara pemilu, soal partai yang terlibat dalam pemilu, soal calon anggota legislatif integritasnya seperti apa.
Selain itu, bisa juga media memberikan ruang apa yang calon legislatif sudah lakukan, termasuk yang bagus dan jelek dari calon legislatif bersangkutan tanpa ada masalah pribadi.
Ninik juga mengatakan, pemilu juga bagian dari kontrol sosial, yakni dalam proses politik ini yang sudah seharusnya dilakukan oleh para calon anggota legislatif maupun calon Presiden.
"Jadi, calon Presiden, calon Wakil Presiden jangan hanya ambil berita dari pusat. Masyarakat di daerah ingin calon Presiden seperti apa?," kata dia.
Dewan Pers, kata dia, juga berharap agar penyelenggara pemilu, aparatur dan lainnya untuk tidak pelit memberikan informasi.
"Partai jangan pelit informasi ke wartawan. Jangan intimidasi wartawan dan sebaliknya teman-teman wartawan dalam meminta informasi atau berita juga menggunakan etika yang baik. Jika bisa dilakukan, akan terjadi pemilu damai," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah menetapkan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 (Pemilu Serentak).
Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah dimulai pada 14 Juni 2022 (20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024).
Selain itu, juga terdapat tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu Presiden) putaran kedua, apabila hasil Pemilu Presiden putaran pertama tidak terdapat pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen.