Pangkalpinang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi kepada 18 SPBU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena dalam mendistribusikan BBM bersubsidi menyalahi peraturan yang merugikan negara dan masyarakat.
Ia mengatakan saksi yang diberikan kepada 18 stasiun pengisian bakar umum (SPBU) di Provinsi Kepuluan Bangka Belitung mulai dari teguran hingga penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, agar lembaga penyalur BBM bersubsidi jera dan tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi ini.
"Apabila SPBU ini masih membandel dan tidak mengikuti aturan dalam penyaluran BBM bersubsidi ini, maka kami akan memberikan sanksi lebih berat yaitu mencabut izin penyaluran BBM," ujarnya.
Menurut dia, dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi ini, Pertamina bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Babel agar subsidi ini tepat sasaran dan bermanfaat untuk membantu masyarakat kurang mampu.
"Saya tegaskan SPBU untuk melakukan penyaluran BBM subsidi sesuai aturan berlaku dan jangan membandel, karena pasti akan ada sanksi yang lebih berat," ujarnya.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun," katanya.
Jika menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Contact Center (PCC) 135," katanya.