Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol. Fadil Imran mengatakan bahwa pola pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 menyesuaikan tingkat kerawanan, karakteristik wilayah dan jumlah personel.
Dia juga menyebut pola pengamanan TPS yang diterapkan oleh Polri di dalam negeri menerapkan konsep body system yakni anggota yang melaksanakan tugas diawasi dan diamankan oleh anggota lainnya dengan persenjataan.
“Minimal pelibatan perkuatan pengamanan dilaksanakan oleh dua personel sebagai konsep body system,” ucapnya.
Sementara itu, dia menyebut bahwa pengamanan TPS pada Pemilu 2024 yang berada di luar negeri dibagi menjadi dua tanggung jawab satuan tugas (Satgas) pengamanan yaitu wilayah Satgas I dan wilayah Satgas II, yang masing-masing terdiri dari 12 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Dia menjelaskan dengan pembagian pola pengamanan tiga skala prioritas yaitu Prioritas I untuk negara dengan pemilih lebih dari 50.000 dan tidak memiliki kantor perwakilan negara, Prioritas II untuk negara dengan pemilih antara 10.000 sampai dengan 75.000, dan Prioritas III untuk negara dengan pemilih di bawah 10.000.
Polri, kata Fadil, melakukan pengamanan terhadap pendistribusian logistik ataupun surat suara pemilu dengan pola pengamanan yang mempertimbangkan kerawanan di setiap tahapan pendistribusian masing-masing wilayah
“Mulai dari proses pencetakan, pengepakan di tempat percetakan, pendistribusian, sampai dengan penyimpanan di luar kantor KPU,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa Polri juga telah melaksanakan pengamanan terhadap kantor penting dan kediaman calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 dengan berkoordinasi bersama petugas keamanan setempat.
“Termasuk memonitor situasi di sekitarnya, dan akses keluar masuk dengan melakukan sterilisasi pengaturan penjagaan dan patroli,” kata dia.