Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri yang juga Kepala Operasi Mantap Brata 2023-2024 Komjen Pol. Fadil Imran memastikan pengawasan terhadap netralitas personel Polri berjalan baik secara internal maupun eksternal.
Netralitas personel Polri, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan anggota Polri tidak memilih dan dipilih.
"Dalam Undang-Undang Kepolisian disebutkan bahwa polisi harus netral saya kira. Kemudian dalam beberapa peraturan Kapolri juga disebutkan polisi harus netral," kata Fadil, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Selain itu, kata Fadil, seluruh komandan dan para pemimpin Polri dalam berbagai kesempatan dan waktu selalu memberikan penekanan agar polisi berada di tengah dalam kontestasi pemilu.
"Tugas kami adalah mengamankan kontestasi, itu penekanannya," ujar Fadil.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan jajaran Polri terus diingatkan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengamankan pesta demokrasi Pemilu 2024.
"Jadi kalau ada isu bahwa polisi tidak netral dan sebagainya, saya kira sudah ada ruang-ruang yang disiapkan untuk itu," ucapnya.
Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan Polri memiliki Propam dan Irwasum dalam pengawasan internal Polri.
Sementara itu, kata dia, masyarakat juga bisa ikut mengawasi netralitas Polri dengan melaporkan bila ada anggota polisi yang tidak netral.
"Dan Pak Kapolri menyampaikan dalam berbagai kesempatan (pelanggaran) apapun itu pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Fadil.
Hal ini disampaikan Fadil menanggapi seruan Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dalam kampanye akbar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (3/2).
Dalam acara tersebut, Megawati secara tegas meminta kepada aparat TNI-Polri untuk jangan melakukan intimidasi terhadap rakyat, termasuk simpatisan PDIP.