Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) aktif mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran serta sarana dan fasilitasnya dipelihara dengan baik untuk kenyamanan konsumen.
"Saya melihat langsung, pada saat menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen, operator SPBU tidak melakukan validasi kode QR dengan nomor kendaraan yang melakukan pengisian," ungkap Yapit, dalam rilis BPH Migas yang dikutip di Jakarta, Senin.
Untuk itu, ia meminta pemahaman dan edukasi kepada operator SPBU saat menyalurkan BBM subsidi harus dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yapit menegaskan sesuai aturan, pengisian BBM subsidi wajib dilakukan pengecekan kesesuaian data antara kode QR dan nomor kendaraan.
"Proses validasi tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama," ujarnya.
Terkait sarana dan fasilitas (sarfas) yang dimiliki oleh SPBU, pihak SPBU juga wajib memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumen, dimulai dari lampu penerangan yang memadai, kantor yang nyaman, hingga kebersihan kamar mandi.
"Kita tidak hanya bicara tentang bisnis penyaluran BBM saja, tetapi pengelolaan tempatnya juga harus nyaman. Pembenahan dan peningkatan sarana dan fasilitas SPBU yang ada harus ditingkatkan, demi kenyamanan konsumen, apalagi SPBU ini sudah beroperasi sejak 2003, keuntungannya harusnya digunakan juga untuk perbaikan sarana dan prasarana penunjang SPBU agar semuanya nyaman," tutur Yapit.
Hal senada disampaikan Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas dalam pengawasan secara acak di SPBU, yang melaksanakan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/11/2023).
Ia telah meminta pihak SPBU meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kita harapkan jangan sampai ada penyalahgunaan. Semakin aturan diperketat, maka semakin potensial penyelewengan terhadap pemakaian BBM subsidi tersebut," sebutnya.
Menurut Wahyudi, pengelola SPBU perlu berhati-hati terhadap tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab terhadap pemanfaatan subsidi dan kompensasi BBM.
Pasalnya, teguran berupa tagihan tambahan tidak segan dilayangkan kepada SPBU apabila realisasi penyaluran BBM bersubsidi terhitung tidak wajar.
Ia mengungkapkan pengelola SPBU yang lalai menerapkan peraturan, akan dikenai sanksi berupa tagihan yang akan dibayarkan langsung kepada negara melalui badan usaha.
"Kelebihan dari pengembalian terhadap penyalahgunaan subsidi BBM, akan ditagihkan kepada pemilik SPBU," tegas Wahyudi.
Kegiatan pengawasan di wilayah Kalimantan Selatan tersebut didampingi Sales Branch Manager Rayon II Kalimantan Selatan PT Pertamina Patra Niaga Syukra Mulia Rizki.