Jambi (ANTARA) - DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi oleh Gubernur Jambi yakni Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jambi tahun 2025-2045 dan Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi tahun 2025-2050, Senin (24/6).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Faisal Riza dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Hadir Gubernur Jambi Al Haris dan sejumlah anggota OPD di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi.
Pada penyampaian Gubernur Jambi terhadap dua Ranperda yang disampaikan harus terintegrasi dengan pemerintah pusat. Hal itu diharapkan sejalan dengan ketetapan dan aturan yang ada, sehingga dalam pelaksanaanya dapat sejalan.
“Tadi Gubernur sudah menyampaikan Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Grand Design Pembangunan Kependudukan sampai tahun 2050. Dua Ranperda ini harus terintegrasi dengan pusat, jangan sampai nanti ada perbedaan prinsip, sehingga memang tujuan untuk pembangunan dan kesejahteraan kita terwujud,” katanya.
Setelah rapat penyampaian itu, Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jambi akan membahas dan memberikan tanggapan terhadap penyampaian dari Gubernur Jambi. Edi berharap setelah pembahasan, Ranperda ini dapat dijadikan Perda.
“Nanti setelah ini fraksi-fraksi akan memberikan tanggapan termasuk nanti semoga bisa buat Perdanya karena harapan kami di periode sisa masa jabatan kami tinggal sekitar dua bulan lagi dapat kami selesaikan,” kata Edi.
DPRD gelar paripurna penjelasan dua Ranperda oleh Gubernur Jambi
Selasa, 25 Juni 2024 12:23 WIB