Jambi (ANTARA) - Sebanyak 181 kepala desa (kades) di Kabupaten Merangin, Jambi, mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Penjabat Bupati Merangin Mukti di Jambi, Rabu, mengatakan Pemkab Merangin telah menerbitkan surat keputusan bupati Merangin nomor 258/DPMD/2024, tentang perpanjangan masa jabatan 181 orang kepala desa di Kabupaten Merangin.
Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Mukti berpesan kepada181 orang kades yang masa jabatannya diperpanjang dua tahun itu agar mampu mengemban tugas yang diberikan dengan penuh rasa tanggungjawab.
"Dari 205 desa dalam Kabupaten Merangin yang kadesnya dikukuhkan memang sebanyak 181 orang. Sebanyak empat desa masa jabatan kadesnya diperpanjang, namun sempat diberhentikan yang jabatannya berakhir pada 13 Maret 2024 dan 4 April 2024 yaitu, Kades Tiangko, Mampun Baru, Muaro Kelukup dan Tanjung Dalam," kata Mukti.
Selanjutnya, kata dia, sebanyak 20 desa dijabat oleh penjabat kepala desa, yang direncanakan pemilihan kepala desa serentak pada 2025.
Mukti meminta agar kepala desa tidak menjadikan tanggungjawab itu sebagai beban, namun menjadi motivasi dan tantangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Dalam kesempatan itu, Mukti menegaskan Pemkab Merangin akan berupaya memenuhi kewajiban terhadap kesejahteraan aparatur pemerintah desa, dari sisi penghasilan tetap, tunjangan hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Sebelumnya Gubernur Jambi Al Haris dalam kesempatan lainnya berpesan kepala desa agar tetap amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab dengan senantiasa berpedoman dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.
Dia meminta para kades peka menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat desa untuk peningkatan kualitas pembangunan desa, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa.
Haris meminta kades menggunakan dana desa, alokasi dana desa, dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).