Jambi (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi menangkap dua orang tersangka pelaku judi toto gelap (togel) di Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua di Jambi, Jumat, mengatakan dari kedua tersangka pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti judi togel yaitu uang tunai, telepon genggam, kertas berisikan tulisan angka pembelian togel.
"Ini sebagai komitmen Polresta Jambi yang masih tegak lurus menindak tegas pelaku perjudian di Kota Jambi seperti judi togel ini," katanya.
Dia menjelaskan bahwa tersangka pelaku berinisial RS ditangkap di kawasan Jalan Pattimura, Kota Jambi. dan RS diketahui sebagai pelaku judi togel manual.
Tersangka pelaku kedua yaitu berinisial JC ditangkap di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi. Pelaku JC ini menjual togel melalui website atau secara online.
Kedua tersangka pelaku mengakui bahwa mereka baru terlibat beberapa bulan dengan aktivitas judi ini.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang dugaan tindak pidana perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun.
Dari pengungkapan ini, polisi berharap masyarakat setempat ke depannya dapat berkolaborasi dengan dengan kepolisian untuk memberantas perjudian.
Kepada masyarakat, dia meminta agar memberikan informasi jika melihat atau mengetahui aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.
Di memastikan setiap laporan masyarakat mengenai transaksi perjudian akan ditindaklanjuti oleh Polresta Jambi.
Untuk memberantas perjudian ini, Polresta Jambi siap melakukan patroli rutin untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perjudian di Kota Jambi.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya judi di daerah sekitar tempat tinggalnya, silakan melaporkan ke Satreskrim Polresta Jambi," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Jambi tangkap dua tersangka pelaku judi togel
Polresta Jambi tangkap tersangka pelaku judi togel
Sabtu, 24 Agustus 2024 20:01 WIB