Jambi (ANTARA) - Sebanyak 53 sumur minyak tanpa izin (ilegal) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Jebak, Muara Tembesi, Batanghari, Jambi, ditertibkan Polri, TNI, dan Satpol PP setempat.
Wakapolres Batanghari Kompol M Ridha di Jambi, Minggu, mengatakan saat penertiban itu, sumur minyak masih mengabarkan api.
"Api belum padam, batang bukti sudah diamankan," katanya.
Saat penertiban, petugas merobohkan sejumlah pondok sebagai base camp pelaku penambangan minyak ilegal. Tujuannya agar tidak ada kembali kegiatan penambangan pasca dirobohkan.
Dia menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Wakapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati sumur minyak ilegal yang telah ditutup karena terdapat potensi bahaya gas beracun yang dapat mengancam keselamatan.
Dia juga menegaskan agar pelaku penambangan minyak ilegal ini segara menghentikan kegiatan penambangan minyak ilegal karena memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Penertiban ini, kata dia, bagian upaya menjaga kelestarian lingkungan, mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Sebelumnya diberitakan bahwa polisi menyelidiki penyebab ledakan sumur minyak tanpa izin atau ilegal drilling di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Senami, Jebak, Muaro Tembesi, Batanghari, Jambi.
Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution mengatakan peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal itu terjadi pada Jumat malam (10/1).
Amin menyebutkan dugaan sementara, setelah ledakan dari sumur ilegal drilling itu mengeluarkan api. Saat ini terdapat tiga orang korban akibat peristiwa ledakan tersebut.