Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz optimistis pejabat publik yang maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 akan segera menyerahkan surat pengunduran diri.
"Iya (masih menunggu surat pengunduran diri yang lain), nanti sambil ditunggu saja pasti akan ada surat (yang diserahkan)," kata Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan pasangan calon kepala daerah yang diajukan partai politik itu memiliki syarat tertentu, termasuk apabila memiliki jabatan tertentu ataupun calon anggota legislatif terpilih harus mengajukan pengunduran diri.
"Kalau sudah mundur tidak bisa ditarik kembali. Kita tinggal tunggu saja," ujarnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.