Jambi (ANTARA) - Gubernur Provinsi Jambi Al Haris menjamin keberlanjutan bantuan bagi pondok pesantren di wilayah setempat melalui berbagai program guna keberlangsungan ponpes.
"Ke depan perkembangan pondok pesantren kita akan kita benahi mana yang kurang. Kita berharap pemerintah daerah terus memberikan sumbangsih terhadap perkembangan pondok pesantren di Provinsi Jambi,” kata dia di Jambi, Selasa.
Dia menegaskan pemerintah merasakan keberadaan pondok pesantren, di mana setiap tahun menyumbangkan sumber daya manusia yang siap mengabdi di masyarakat.
Selain menyediakan fasilitas bagi ponpes, Pemprov Jambi juga mengupayakan jaminan sosial kesehatan bagi guru ponpes.
"Saya ingin memberikan BPJS untuk guru pondok pesantren sebab banyak guru tidak mempunyai BPJS Kesehatan sangat besar tetapi belum disetujui dewan," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi Zostafia mengapresiasi kepedulian Pemprov Jambi terhadap pondok pesantren.
Ia menyebutkan Gubernur Jambi telah menyerahkan hibah kepada seluruh pesantren sesuai dengan jumlah santri dan rata-rata kebutuhan asrama. Selama tiga tahun terakhir, Gubernur Jambi menyerahkan hibah Rp8,6 miliar.
Selain itu, dalam rangka satu desa satu penghafal Al Quran, Gubernur Jambi menyerahkan bantuan pada 2022 sebesar Rp300 juta, 2023 sebesar Rp3,3 miliar, dan 2024 sebesar Rp6,7 miliar.
Pemprov Jambi juga telah menyerahkan bantuan asrama ruang belajar, masjid dan mushalla masing-masing Rp15 miliar.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said mengapresiasi Pemprov Jambi atas perhatian membangun pondok pesantren di Provinsi Jambi.
Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
"Dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, hanya ada 13 provinsi yang memiliki regulasi tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Akan tetapi dari 13 provinsi yang memiliki perda tetapi belum menganggarkan, sementara Provinsi Jambi lengkap secara perda dan pendanaannya," kata dia.
Dia menyebutkan dengan aturan tersebut, maka akan menjamin masa depan pesantren termasuk fasilitasi anggaran untuk keberlangsungan pondok pesantren di Provinsi Jambi.