Jambi (ANTARA) - Anggota Pansus II DPRD Provinsi Jambi usulkan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke bawah dimana usulan itu telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pembahasan Laporan Pansus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur Jambi Tahun Anggaran (TA) 2024.

"Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan mulai tahun 2025 dan seterusnya,” kata Anggota DPRD Provinsi Jambi Erpan dari Fraksi PKB, Senin.

Pansus II DPRD Provinsi Jambi berkeinginan Provinsi Jambi dapat mengaplikasikan seperti yang dilakukan Provinsi Jawa Barat dan Riau dan alasan dari tim Pansus II merekomendasikan ini agar tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat.

“Sehingga tidak ada lagi atau sangat minim status pajak yang menunggak,” katanya.







 



Pewarta: Agus Suprayitno/Nanang Mairiadi
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026