Jambi (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Jambi, Komisi lV Afuan Yuza Putra mengapresiasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 yang berjalan sesuai aturan dan tanpa pungutan biaya.
Dalam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Rabu (9/7) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, panitia SPMB, serta sejumlah kepala sekolah, Afuan menilai bahwa tahapan seleksi telah dilaksanakan secara transparan dan mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi Nomor 402 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan SPMB untuk jenjang SMAN, SMKN, dan SLBN.
“Saya memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan, panitia SPMB 2025, dan beberapa perwakilan Kepala Sekolah yang telah melaksanakan tahapan SPMB dengan baik sesuai dengan Kep Gub 402 th 2025 tentang SPMB SMAN, SMKN dan SLBN,” katanya.
“Kami juga memastikan tidak ada pungutan biaya selama proses SMPB ini,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Afuan juga mendorong Dinas Pendidikan Provinsi, khususnya di wilayah Kota Jambi, untuk segera mengusulkan pembangunan sekolah baru di kawasan padat penduduk.
Hal ini penting guna mengatasi keterbatasan daya tampung siswa yang kerap terjadi saat proses penerimaan murid baru.
“Kami mendorong Dinas Pendidikan, khususnya di Kota Jambi untuk membuat atau mengusulkan tambahan sekolah baru di titik krusial perkotaan guna memenuhi daya tampung siswa kita,” kata Afuan Yuza Putra.
