Jambi (ANTARA) - Aksi penolakan warga Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terhadap keberadaan stockpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) agar dibawa ke jalur hukum agar ada kepastian hukumnya.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, yang mendorong agar persoalan ini segera diselesaikan melalui jalur hukum.
Dalam pernyataannya, Hafiz Fattah meminta seluruh pihak terkait untuk berdiskusi guna mencari solusi atas polemik yang sudah berlarut-larut ini. Namun, ia menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan aspek hukum yang berlaku.
“Silahkan nanti teman-teman dari Pemerintah undang Pemkot untuk duduk bersama dengan PT SAS, memang ada hal-hal lain. Silahkan dibawa ke ranah hukum,” kata Hafiz Fattah.
Hafiz Fattah juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara legalitas yang dikantongi PT SAS dengan tata ruang wilayah saat ini.
PT SAS disebut mengantongi izin sejak tahun 2015, sementara berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Aur Kenali dan Penyengat Rendah telah ditetapkan sebagai wilayah permukiman, bukan zona industri berat atau tambang.
“Izin mereka tahun 2015, sementara RTRW itu tahun sebelumnya. Ini sedang kita pelajari, apakah bisa aturan di tanggal selanjutnya mengatur mundur, ternyata tidak bisa,” kata Hafiz.
