Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi di grebek warga saat berduan di rumah seorang wanita berstatus janda di lingkungan perumahan Mitranda Asri Dua Kelurahan Teratai.
Pasca penggerebekan tersebut, kedua pasangan itu langsung diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke kantor Satpol PP. Kasus dugaan mesum dilakukan anggota dewan berinisial MH dan wanitanya yang berinisial RM itu dikenakan sanksi adat oleh pihak warga perumahan Mitranda Asri Dua.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari Adnan di Muara Bulian, Kamis, mengatakan bahwa dimana dirinya mendapatkan laporan dari petugas nya sekitar pukul 15.00 WIB.
"Ya kejadian itu pada sore Rabu 30 Juli 2025 RT 24 kelurahan Teratai di Kawasan Mitranda Asri Dua Blok E ,"katanya.
Warga setempat melaporkan telah mendapati dua pasangan tanpa ikatan tersebut yang di duga melakukan kegiatan yang di luar norma.
Untuk menjaga keamanan anggota Satpol PP turun langsung ke lokasi untuk mengamankan kedua pasangan itu dengan membawanya ke kantor, langkah ini sebagai bentuk pemberian pelayanan masyarakat dan perlindungan.
Sementara itu, pasca pengamanan itu meski banyak masyarakat yang ke kantor Satpol PP dalam memastikan tidak ada aksi anarkis. Untuk penyelesaian itu pihaknya telah memfasilitasi pertemuan dengan pihak RT setempat, dan bagian adat atau syara dan sebagian masyarakat setempat telah melakukan musyawarah dan perjanjian kepada kedua yang bersangkutan.
Dari perjanjian tersebut anggota dewan MH bersama RM akan dilanjutkan dengan pemberian sanksi sesuai dengan adat berlaku dan sementara itu belum ada sanksi dari partai yang bersangkutan maupun pihak DPRD Kabupaten Batang Hari.
