Kota Jambi (ANTARA) - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri libatkan partisipasi masyarakat perkuat sistem keamanan lingkungan (siskamling ) menjaga ketertiban ketentraman pasca aksi unjuk rasa.
"Untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat biar tidak terulang kondisi yang sempat kita rasakan pada akhir Agustus dan awal September, kita perkuat basis partisipasi masyarakat kita buat sistem keamanan lingkungan," kata Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo di Jambi, Kamis.
Menurut Yusharto, siskamling merupakan kegiatan sosial yang memiliki peran positif di tengah masyarakat sehingga Kemendagri mendorong agar program tersebut kembali digalakkan.
Ia menegaskan pemerintah akan memperhatikan tuntutan 17+8 yang disampaikan oleh publik kepada penyelenggara negara. Tuntutan tersebut ada yang bersifat jangka pendek (17 tuntutan) dan delapan tuntutan jangka panjang.
"Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan. Semua permasalahan yang disuarakan masyarakat di daerah akan dihimpun (agregasi), hasilnya akan disatukan menjadi keputusan secara nasional," katanya.
Dengan demikian, katanya, hasil keputusan tersebut bisa di laksanakan seirama, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan, antara pemerintah pusat dan daerah.
Sehingga masyarakat bisa semakin jelas dalam memahami kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat.
Hal itu, menurut Yusharto, sangat penting untuk menjaga ketentraman di tengah-tengah masyarakat.
Dari tuntutan tersebut, daerah bisa membuat gerakan positif pro-rakyat untuk mengantisipasi tuntutan agar kedepannya situasi yang sama tidak terulang di daerah.
Selain itu, Yusharto menekankan pemerintah memperkuat program yang memiliki manfaat dan menyentuh langsung masyarakat, seperti bantuan sosial dan gerakan pangan yang melibatkan unsur-unsur dari pemerintah, swasta dan badan usaha milik daerah (BUMD).
"Contohnya bantuan sosial masyarakat, pemerintah mengeluarkan beras dari Bulog. Melibatkan pemerintah, swasta, BUMD, menyalurkan bantuan dengan menambah margin agar sesuai dengan HET. Hal itu bisa dilakukan oleh pemerintah daerah," jelas Yusharto.
