Jambi (ANTARA) - Pengamat Ekonomi Universitas Jambi yang juga guru besar ekonomi Prof. Dr. H. Haryadi mengatakan dengan dimulai diberlakukannya tata kelola sumber daya alam melalui penerapan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis harus bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh NKRI termasuk Provinsi Jambi.

"Mulai 1 Juni 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam tata kelola sumber daya alam melalui penerapan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis, terutama batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy, maka Jambi harus siap memanfaatkannya," kata Prof Haryadi, di Jambi Senin.

Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan perdagangan, meningkatkan transparansi ekspor, mengoptimalkan devisa hasil ekspor, serta memastikan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Tujuan tersebut tentu sulit ditolak. Tidak ada negara yang ingin kehilangan devisa atau membiarkan komoditas strategisnya bergerak tanpa pengawasan. Namun dalam ekonomi, niat baik tidak selalu identik dengan hasil yang baik. Pertanyaan yang lebih penting bukanlah apa tujuan kebijakan ini, melainkan bagaimana dampaknya terhadap struktur pasar, daya saing perdagangan, dan efisiensi ekonomi nasional.

Di sinilah kebijakan ekspor satu pintu perlu dibaca secara kritis. Kebijakan ini bukan sekadar perubahan prosedur administrasi ekspor, melainkan mencerminkan pilihan yang lebih mendasar mengenai hubungan negara dan pasar dalam pengelolaan sumber daya alam. Apakah negara hanya ingin memperkuat pengawasan, atau sedang bergerak menuju pengendalian yang lebih besar atas perdagangan komoditas strategis?

Haryadi mengatakan pertanyaan tersebut menjadi relevan karena dunia sedang memasuki era geoekonomi baru. Ketegangan geopolitik, fragmentasi rantai pasok global, perang dagang, dan persaingan antarnegara mendorong banyak pemerintah memperkuat kontrol terhadap komoditas strategis. Dalam konteks ini, Indonesia tentu memiliki alasan untuk memastikan sumber daya alamnya menjadi instrumen penguatan ekonomi nasional.

Namun sejarah menunjukkan bahwa memperkuat kontrol tidak selalu identik dengan memperkuat daya saing. Banyak negara gagal memanfaatkan keunggulan sumber daya alamnya bukan karena kekurangan regulasi, melainkan karena regulasi yang berlebihan menciptakan biaya transaksi tinggi, mengurangi fleksibilitas pasar, dan memperlambat respons terhadap perubahan global.

"Dilema inilah yang sesungguhnya sedang dihadapi Indonesia: bagaimana memperkuat kedaulatan ekonomi tanpa mengorbankan efisiensi ekonomi," kata Haryadi yang juga Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Jambi itu.

Pengalaman Indonesia memberikan pelajaran penting. Pada masa lalu, berbagai bentuk intervensi negara dalam tata niaga komoditas dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan memperkuat posisi produsen. Namun tidak semua menghasilkan dampak positif.

Tata niaga cengkeh melalui BPPC pada era 1990-an menunjukkan bagaimana tujuan yang baik dapat berujung pada konsentrasi pasar dan melemahnya posisi petani. Dinamika kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2022 juga memperlihatkan bahwa perubahan tata niaga dapat menimbulkan konsekuensi ekonomi yang luas apabila tidak dirancang secara hati-hati.

Karena itu kata Haryadi lagi bahwa ekspor satu pintu perlu diuji bukan hanya dari sisi tujuan tetapi juga dari sisi mekanisme. Masalah utama perdagangan sumber daya alam Indonesia sesungguhnya bukan kekurangan kewenangan negara, melainkan kekurangan kelembagaan yang mampu mengubah kewenangan menjadi tata kelola yang efektif dimana pasar yang buruk memang perlu diatur namun pasar yang terlalu diatur juga dapat menjadi buruk.

Dalam ekonomi modern, efisiensi tidak lahir dari ketiadaan aturan maupun dominasi aturan. Efisiensi muncul ketika terdapat keseimbangan antara kepastian regulasi, transparansi informasi, kompetisi yang sehat, dan ruang adaptasi bagi pelaku usaha. Ketika keseimbangan tersebut terganggu, biaya ekonomi mulai meningkat.

Data menunjukkan bahwa ekspor memiliki peran penting dalam perekonomian daerah maupun nasional. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Provinsi Jambi pada 2025 tumbuh 4,93 persen, sementara ekspor barang dan jasa menjadi komponen dengan pertumbuhan tertinggi, yaitu 5,75 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa perdagangan internasional merupakan salah satu mesin utama pertumbuhan ekonomi.

"Karena itu, setiap perubahan tata niaga ekspor akan memiliki konsekuensi yang luas. Jika kebijakan baru mampu mempercepat layanan, menurunkan biaya transaksi, meningkatkan transparansi, dan memperbaiki akurasi data perdagangan, maka manfaatnya akan besar. Negara memperoleh pengawasan yang lebih baik, pelaku usaha memperoleh kepastian, dan pasar memperoleh informasi yang lebih terbuka," katanya lagi.

Sebaliknya, jika yang terjadi adalah bertambahnya prosedur, meningkatnya biaya kepatuhan, melambatnya proses ekspor, atau semakin terkonsentrasinya akses pasar pada kelompok tertentu, maka kebijakan ini justru dapat menciptakan biaya ekonomi baru.

Dalam perdagangan internasional modern, kecepatan merupakan bagian dari daya saing. Keterlambatan beberapa hari saja dapat memengaruhi kontrak bernilai jutaan dolar dan menurunkan daya saing produk Indonesia.

Konteks devisa juga penting. Pemerintah sebelumnya telah memperketat aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam dengan mewajibkan eksportir menempatkan hasil ekspornya di dalam negeri. Dari perspektif makroekonomi, kebijakan ini dapat memperkuat cadangan devisa dan stabilitas rupiah.

Namun dari perspektif dunia usaha, kebijakan tersebut juga menimbulkan konsekuensi terhadap likuiditas, arus kas, dan biaya pembiayaan. Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari manfaat makro yang diperoleh negara, tetapi juga dari biaya ekonomi yang harus ditanggung pelaku usaha.

Di titik inilah negara perlu membedakan secara tegas antara pengawasan dan pengendalian. Pengawasan bertujuan menciptakan pasar yang lebih transparan dan akuntabel. Sebaliknya, pengendalian yang berlebihan berpotensi menggantikan mekanisme pasar itu sendiri.

Dalam ekonomi modern transparansi tidak memerlukan sentralisasi dan pengawasan tidak selalu membutuhkan pengendalian. Negara yang kuat bukanlah negara yang mengendalikan setiap transaksi ekonomi. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan setiap transaksi berlangsung secara adil, transparan, dan kompetitif.

"Karena itu, reformasi tata niaga sumber daya alam harus menyentuh akar persoalan kelembagaan. Indonesia membutuhkan sistem digital yang mampu melacak arus komoditas dan devisa secara real time dan Indonesia membutuhkan transparansi harga yang dapat diakses seluruh pelaku pasar. Indonesia membutuhkan pengawasan yang kuat tanpa menciptakan hambatan yang tidak perlu," kata Haryadi lagi.

Dia menjelaskan langkah yang perlu ditempuh adalah membangun sistem digital tracking ekspor yang terintegrasi, memperkuat transparansi dan referensi harga komoditas, menjaga kompetisi agar tidak terjadi konsentrasi pasar, serta membentuk mekanisme evaluasi independen yang mengukur secara berkala apakah kebijakan ini benar-benar menurunkan biaya transaksi, meningkatkan devisa, dan memperkuat daya saing ekspor nasional.

Pada akhirnya, keberhasilan ekspor satu pintu tidak akan ditentukan oleh banyaknya aturan yang diterbitkan atau besarnya kendali yang dimiliki negara. Keberhasilannya akan ditentukan oleh kemampuannya menciptakan tata kelola yang lebih baik daripada sistem yang digantikannya.

Indonesia membutuhkan negara yang hadir dalam pasar, tetapi tidak menggantikan pasar. Indonesia membutuhkan pengawasan yang kuat, tetapi bukan birokrasi yang berlebihan. Tata niaga yang baik bukanlah tata niaga yang paling banyak diatur, melainkan tata niaga yang paling mampu menurunkan biaya transaksi, meningkatkan kepercayaan pasar, dan memperkuat daya saing nasional.

"Sejarah pada akhirnya akan menilai kebijakan ekspor satu pintu bukan dari seberapa besar negara mengendalikan perdagangan sumber daya alam, melainkan dari seberapa besar Indonesia mampu menjual sumber daya alamnya dengan lebih efisien, lebih transparan, dan lebih kompetitif dibandingkan sebelumnya," jelas Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S.

 

 



Pewarta: Nanang Mairiadi/Rilis
Editor : Nanang Mairiadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026