Video - ANTARA News jambi

1,93 juta Wajib pajak sumut telah lakukan pemadanan NIK-NPWP

ANTARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I mencatat 1,93 juta atau 75 persen wajib pajak orang pribadi (WP OP) telah memadankan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP). Untuk mempercepat proses, Kanwil DJP Sumut I terus melakukan penyuluhan dan edukasi melalui media massa, media elektronik dan media sosial.
(Yudi Manar/Fahrul Marwansyah/I Gusti Agung Ayu N)