Jakarta (ANTARA Jambi) - Menakertrans Muhaimin Iskandar mengingatkan perusahaan-perusahaan  agar tidak memberlakukan tindakan diskriminatif terhadap pekerja perempuan dan memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak khusus pekerja perempuan seperti cuti hamil atau penyediaan tempat menyusui di kantor.

"Upaya perlindungan  khusus kepada pekerja perempuan diperlukan sebagai salah satu bentuk untuk mewujudkan kesetaraan gender. Upaya perlindungan ini tentunya diberikan dengan mempertimbangkan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan," kata Muhaimin di Jakarta, Minggu (27/5).

Menakertrans juga  minta para kepala dinas yang  membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk mengingatkan dan menggerakkan perusahaan agar menyediakan fasilitas penunjang bagi pekerja perempuan, seperti ruang laktasi atau menyusui bagi para ibu dan tempat penitipan anak.

Perusahaan juga harus memperhatikan hak khusus bagi perempuan seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan dan hak cuti khusus lainnya.

Perusahaan juga disebut Menakertrans wajib menyediakan jaminan keamanan bagi pekerja perempuan khususnya yang dipekerjakan pada malam hari antara lain melalui penyediaan petugas keamanan di  tempat kerja, membangun kamar mandi dengan penerangan yang layak serta fasilitas antar jemput bagi buruh perempuan.

"Berbagai bentuk perlindungan dan faktor penunjang  kenyamanan bekerja bagi pekerja perempuan akan mengarah kepada  peningkatan produktivitas kerja," kata Muhaimin.

Tindakan diskriminasi dalam perbedaan gender di lingkungan kerja harus dihentikan karena dapat mengakibatkan turunnya kinerja yang kemudian merugikan pengusaha karena produktivitas perusahaan menurun.

Perlakuan kerja tanpa unsur diskriminasi merupakan hak dasar pekerja tanpa peduli jenis kelamin, agama, maupun kesehatan fisiknya yang telah diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 100 dan No. 111 mengenai kesetaraan pengupahan untuk pekerjaan yang sama nilainya serta anti diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.(A043)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012