Jakarta (ANTARA Jambi) - Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, perusahaan-perusahaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang tidak mampu memenuhi kewajiban upah minimum dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada gubernur.
"Namun pengajuan penangguhan penerapan upah minimum di perusahaan tersebut harus sesuai dengan mekanisme dan lebih mengutamakan adanya kesepakatan bipartit yang melibatkan pengusaha dan pekerja di perusahaan masing-masing," katanya di Jakarta menanggapi keluhan dan keberatan dari UKM atas penetapan upah minimum.
Beberapa kenaikan upah minimum memang cukup signifikan seperti di Provinsi DKI Jakarta yaitu dari Rp1.529.150 (2012) menjadi Rp2.200.000 (2013) yang juga menimbulkan banyak keberatan dari pihak pengusaha yang menganggap kenaikan tersebut dapat membebani.
"Pemerintah bersyukur atas kenaikan upah minimum di berbagai kota besar di Indonesia. Kita menyambut baik sebagai momentum untuk menaikkan kesejahteraan," katanya.
Meski demikian, Muhaimin mengaku ada beberapa perusahaan seperti golongan UKM yang akan mengalami kesulitan dalam mencapai upah minimum yang telah ditetapkan.
Sebagai solusinya, perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan penangguhan penerapan UMP.
"Daripada usahanya berhenti dan mengakibatkan terjadinya pengangguran, lebih baik UKM yang benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban upah minimum menempuh mekanisme penangguhan dan diharapkan gubernur membantu pelaksanaannya supaya lebih mudah sesuai dengan mekanismenya," katanya.
Mekanisme penangguhan penerapan upah minimum itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) No.231/Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.(Ant)