Jakarta (ANTARA Jambi) - Dalam peraturan Menakertrans Nomor 20 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja disebutkan bahwa pekerja dapat mendaftarkan keanggotaan Jamsostek mereka sendiri jika perusahaan lalai, namun perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar iuran Jamsostek tersebut sesuai ketentuan.
"Perusahaan yang lalai untuk mengasuransikan melalui Jamsostek, otomatis peserta bisa mengasuransikan sendiri. Tapi perusahaan tetap harus bayar persentasenya," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin.
Keluarnya Peraturan Menakertrans No.20 tahun 2012 yang merupakan perubahan atas peraturan Menakertrans No.12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam ketentuan peraturan baru tersebut para pekerja/buruh lebih banyak mendapat manfaat dari program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) yang diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.
Salah satunya adalah para pekerja/buruh dapat mendaftarkan sendiri dalam dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada badan penyelenggara jika pengusaha tempat mereka bekerja lalai dan tidak mendaftarkan ke dalam program perlindungan itu.
"Ini konsekuensi logis dari keputusan MK. Selain melalui perusahaan, kepesertaan jamsostek boleh dilakukan melalui individu. Tapi tentu saja tidak akan bisa berlangsung melalui individu tanpa persetujuan perusahaan," kata Muhaimin.
Ketentuan itu adalah agar pekerja secara tidak langsung dapat mendorong perusahaan untuk mendaftarkan ke Jamsostek jika perusahaannya lalai.(Ant)