Jakarta (ANTARA Jambi) - Empat kementerian menandatangani nota kesepahaman bersama untuk mempercepat penghentian segala bentuk diskriminasi di tempat kerja yang diduga masih banyak terjadi di berbagai perusahaan dan lembaga di Indonesia.
"Kesepakatan empat kementerian ini mengatasi perbedaan persepsi antara 'stake holder' serta koordinasi lintas sektoral sehingga penerapan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan dapat berjalan optimal," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam acara penandatanganan di Jakarta, Rabu.
Empat kementerian yang menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan tanpa Diskriminasi itu adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sedangkan penandatanganan dilakukan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar, Dirjen Otonomi Daerah Johermansyah Johan, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kem PP dan PA Sulikanti Agusni dan Deputi Bidang Kemiskinan,Ketenagakerjaan dan Usaha Kecil Menengah BAPPENAS Rahma Iryanti.
Muhaimin mengatakan pemerintah Indonesia mempunyai komitmen dalam melaksanakan kesetaraan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan.
Hal tersebut merupakan konsekuensi dari diratifikasinya berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kesetaraan dan non diskriminasi di tempat kerja.
"Semua pihak harus sepakat bahwa salah satu hak dasar di tempat kerja ialah untuk diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis," katanya.
Ketentuan internasional yang terkait adalah Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Untuk mewujudkan kesetaraan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan maka segala kebijakan pemerintah ditujukan untuk menghapuskan ketidaksetaraan dan diskriminasi di dunia kerja.
"Untuk itu, pemerintah telah mengadopsinya dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan nasional yaitu melalui Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan," kata Muhaimin.
Menakertrans mengakui saat ini masih terdapat praktik-praktik ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja berkaitan dengan pelaksanaan pengupahan, rekrutmen, seleksi, kesejahteraan, jaminan sosial, pelatihan, pendidikan, kenaikan jabatan atau kondisi kerja secara umum.
Untuk menghilangkan praktik ketidaksetaraan dan diskriminasi tersebut, Kemnakertrans mengeluarkan Kepmenakertrans Nomor 184 Tahun 2013 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Dalam Pekerjaan (Task Force Equal Employment Opportunity/EEO) Tingkat Nasional.
Gugus Tugas tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu wadah dalam upaya pencegahan dan penghapusan ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja.(Ant)
Empat Kementrian: Hentikan diskriminasi di tempat kerja
Rabu, 27 Agustus 2014 16:23 WIB
......Semua pihak harus sepakat bahwa salah satu hak dasar di tempat kerja ialah untuk diperlakukan sama dan tidak diskriminatif," kata Muhaimin......