Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polisi sektor (Polsek) Jambi Timur berhasil mengamankan seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Jambi yang dilaporkan pihak bank karena telah menunggak uang cicilan pinjaman di bank senilai Rp150 juta.

Oknum guru yang berstatus PNS tersebut dilaporkan oleh bank swasta di Kota Jambi beberapa waktu lalu karena dirinya berhutang di bank namun tidak kunjung dibayarnya sehingga terpaksa diamankan di polsek, kata Kapolsek Jambi Timur, Kompol M Zuhairi, di Jambi Selasa.

Oknum guru yang diamankan itu berinsial SG tersebut terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan dalam jabatan, dimana wanita paruh baya itu mengajukan pinjaman kepada salah satu bank Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

SG menggadaikan beberapa sertivikat guru disekolah dikawasan Jambi Timur ke bank untuk mendapatkan pinjaman yang senilai Rp150 juta, namun hingga saat ini pinjaman itu tidak dibayar sehingga pihak bank melaporkan kasus ini ke polisi," kata M Zuhairi.

Kapolsek juga mengatakan, pihak bank mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta dimana selama setahun sejak 2014 lalu hingga saat ini hutang belum dibayar atau dicicil.

Pelaku meminjam uang senilai Rp150 juta dalam jangka waktu selama tiga tahun, terhitung dari 2012 lalu dan cicilannya lancar namun dari awal 2014 hingga sekarang cicilannya mulai macet dan hingga tidak terbayarkan lagi.

Sementara itu, pelaku SG yang ditemui di Mapolsek Jambi Timur mengakui semua kegiatannya itu dan ada enam guru yang dipinjam serifikatnya untuk digadaikan ke bank.

SG mengatakan sebenarnya uang ratusan juta itu untuk keperluan bisnisnya menyediakan alat transportasi air dari Jambi ke Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, namun karena transportasi darat sudah lancar bisnisnya itu langsung  bangkrut sehingga hutangnya tidak terbayar.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015