Jambi (ANTARA Jambi) - Kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, mencapai Rp5,7 miliar.
Kemacetan pengembalian pinjaman dari nasabah yang dikuncurkan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu terjadi pada tahun 2005 lalu, namun hingga kini masalah tersebut belum juga terselesaikan.
Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Usman Ermulan ketika dikonfirmasi, Selasa, mengimbau jajaran direksi BPR Tanggo Rajo untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Dana sebesar Rp5,7 miliar yang dikucurkan dari APBD Kabupaten Tanjabar dan dialokasikan pada badan usaha daerah sebagai penyertaan modal itu, kini masih menyangkut di kantong 177 nasabah dan belum ada upaya pengembalian pinjaman.
Usman menyebutkan macetnya kredit tersebut diakibatkan kecerobohan dan kesalahan para pengurus bank. Selama ini, manajemen bank dianggap tidak pernah melakukan survei terhadap barang agunan yang disodorkan peminjam modal, bahkan besaran dana pinjaman tidak sebanding dengan nilai agunan.
"Itu ada sertifikat tanah yang diagunkan, setelah dicek, ternyata keberadaan tanah tersebut tidak diketahui. Ada juga pengajuan kredit tanpa jaminan ," kata Bupati kepada wartawan usai menghadiri rapat umum pemegang saham (RUPS) BPR Tanggo Rajo.
Bupati mengimbau para penunggak pinjaman supaya mempunyai keinginan, itikad baik untuk mengembalikannya. "Jika ada itikad baik, saya janji tidak akan diproses secara hukum. Ini uang rakyat, mesti dipertanggung jawabkan," tegasnya.
Ia mencontohan adanya pinjaman dana sebesar Rp500 juta yang tidak dikembalikan, saat ini sedang dalam proses hukum.
Sementara itu, Direktur BPR Tanggo Rajo Jonson Siagian mengatakan, pihaknya kini tengah mengupayakan penagihan kepada seluruh pengaju kredit yang pengembaliannya tersendat-sendat. Bila nanti ada yang tertagih, uang tersebut masuk dalam pendapatan bank. (Ant)