Jakarta (ANTARA) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyambut baik dan mendukung rencana pemerintah untuk menghapus kredit macet segmen UMKM di bank, sebagai salah satu mendorong laju pertumbuhan kredit kepada UMKM.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan segmen UMKM, khususnya mikro dan ultra mikro, masih memiliki peluang besar dalam pembiayaan. Kendati demikian di segmen UMKM sendiri masih ada masalah meminjam dan tidak terbayar.
Di sisi lain, BRI yang merupakan bank pemberdaya UMKM sekaligus perusahaan milik negara, tidak berani menghapuskan kredit macet tersebut karena dapat masuk sebagai aset negara.
"Maka butuh kebijakan seperti rencana pemerintah tersebut, sehingga akan menambah daya jelajah dan konsumsi kredit UMKM di masa yang akan datang. Kami telah lama memperjuangkan hal ini (hapus buku dan hapus tagih), jadi kami menyambut baik rencana tersebut,” ujar Sunarso.
Hal ini mengingat UMKM merupakan tulang punggung ekonomi negara. Saat ini kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) berada di sekitar 60 persen dan menyerap 96 persen tenaga kerja nasional.
Dengan demikian, kata dia, dukungan pemberian pendanaan kepada UMKM akan mendorong roda perekonomian Indonesia.
Hingga kuartal I-2023, BRI mencatat pertumbuhan kredit di sektor UMKM sebesar 9,6 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) mencapai Rp989,6 triliun. Jumlah tersebut mengambil porsi 83,86 persen dari total kredit BRI.
Adapun motor utama pertumbuhan kredit BRI yaitu segmen mikro yang mencapai 11,18 persen (yoy). Perseroan menargetkan porsi kredit UMKM dapat terus tumbuh hingga mencapai sekitar 85 persen dari total portofolio kredit perseroan pada 2024.
Sunarso menilai, jika kebijakan baru tersebut diterapkan, segmen UMKM dapat lebih berani mengakses pendanaan, sehingga akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah untuk dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput.
Rencana pemerintah menghapus kredit macet UMKM telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).