Lapas Kelas II A Jambi mengusulkan 979 warga binaan untuk mendapatkan remisi pada HUT Ke-79 RI.

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong di Jambi, Kamis, mengatakan dari jumlah pengusulan remisi tersebut, tiga diantaranya mendapatkan remisi bebas langsung.

"Direncanakan begitu SK-nya keluar, tiga orang langsung bebas," katanya.

Tiga warga binaan yang mendapatkan remisi bebas itu tercatat menjalani hukuman atas kasus penadahan terkait perkebunan.

Remisi ini akan langsung diserahkan pada 17 Agustus 2024, usai pelaksanaan upacara bendera Merah Putih.

Dia mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi wajib mengikuti pembinaan di Lapas, menjaga ketertiban sebab syarat mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dan aktif pada kegiatan di dalam lapas.

Dari jumlah warga binaan yang diusulkan menerima remisi HUT Ke-79 RI tersebut sebagian besar merupakan warga binaan kasus tindak pidana umum, kasus korupsi dan narkoba.

Untuk narapidana kasus tindak pidana korupsi, berjumlah 46 orang. Untuk warga binaan korupsi tidak ada yang mendapat remisi bebas, paling banyak mendapatkan remisi empat bulan.

Adapun 979 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut terdiri atas 446 dari kasus narkotika, 46 kasus korupsi dan 487 kasus pidana umum.

Remisi yang diberikan bervariasi, paling tinggi dari perkara kasus umum dimana beberapa warga binaan mendapatkan remisi enam bulan.

Pemberian remisi ini, kata dia, sudah berdasarkan aturan yang berlaku.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan remisi seperti berkelakuan baik, aktif kegiatan, kerohanian," katanya.

Adapun saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas II A Jambi sebanyak 1.405 orang terdiri dari narapidana dan tahanan titipan.
 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024