Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Sebanyak 254 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas II B Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1446 H.
Kepala Lapas kelas II B Muara Bulian Dede Mulyadi di Muara Bulian, Kamis, mengatakan bahwa yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah hanya satu orang.
"Ya, di hari lebaran nanti ada satu orang yang langsung bebas, dan selebihnya hanya dapat pengurangan atau RK 1,"katanya.
Untuk total keseluruhan narapidana di Lapas Muara Bulian tersebut sebanyak 376 orang. Akan tetapi, yang dapat remisi hanya 254 orang yang terdiri dari 253 orang dapat remisi RK I dan satu orang RK II.
Remisi itu diberikan dengan tujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sesuai dengan perundang-undangan sehingga dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
"Remisi hari raya Idul Fitri ini hanya diperuntukkan bagi umat muslim saja,"ujarnya.
Agar mendapatkan remisi tersebut harus mempunyai syarat-syarat seperti berkelakuan baik selama di lapas, telah menjalani masa pidana selama tiga bulan, mengikuti kegiatan pembinaan lembaga.
Untuk itu, ia mengharapkan dengan adanya remisi khusus hari raya Idul Fitri ini bagi narapidana baik remisi pengurangan masa tahanan dan juga remisi langsung bebas agar dapat kembali dan diterima masyarakat serta jangan mengulangi kelakuan yang seperti sebelumnya.