Palembang, (ANTARA Jambi) - Untuk mencegah munculnya masalah sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, setiap pengelolaan atau alihfungsi hutan dan lahan harus melibatkan masyarakat sekitar, kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan..
"Pengembangan kawasan hutan menjadi unit usaha pada dasarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya, sehingga memang harus melibatkan mereka dalam pembahasannya," kata Menhut usai pembukaan pertemuan 13 negara di kawasan Asia Timur-Australia membahas perlindungan burung-burung liar jenis langka yang bermigrasi di kawasan tersebut, di Palembang, Sumatera Selatan, Senin.
Zulkifli juga berjanji akan segera menyelesaikan berbagai kasus sengketa lahan di Sumsel yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan.
"Kita akan lihat dan pelajari satu persatu permasalahannya, dan jika masyarakatnya keberatan, tidak akan dilakukan pembangunan di kawasan tersebut," ujarnya.
Di berbagai daerah di Sumsel sering terjadi konflik antara warga dan pemerintah daerah terkait lahan kelola dengan pihak perusahaan perkebunan setempat.
Salah satunya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang akan mengubah kawasan permukiman dan perkebunan rakyat menjadi perkebunan tebu.
Warga setempat menolak rencana tersebut, karena mereka sudah merasa dapat hidup sejahtera dengan kebun karet yang mereka miliki saat ini.
Konflik lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit juga berkali-kali terjadi di Sumsel, Lampung, dan beberapa daerah lain di Sumatera dan Kalimantan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel bersama kelompok LSM pendamping warga, terkait sejumlah konflik lahan di daerahnya yang belum berakhir, mendesak pemerintah dan pihak perusahaan serta para pihak untuk mencarikan jalan keluar terbaik secara permanen.
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat berharap pada akhirnya opsi yang dipilih adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali mendapatkan dan mengelola lahan yang selama ini dipersoalkan, mengingat proses alih kelola areal kebun itu umumnya bermasalah.
(L.KR-SUS*B014)