Jambi (ANTARA Jambi) - Untuk mencegah terjadinya konflik lahan yang sering terjadi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, akan memperketat proses perizinan pengelolaan lahan.
Asiten I Setda Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Sudirman di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjabtim, Sabtu mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan beberapa aturan khusus dalam proses perizinan lahan bagi perusahaan.
"Prosesnya akan kami godok terlebih dahulu, sebab di Tanjabtim juga sering terjadi konflik lahan khususnya antara petani dengan perusahaan," ujarnya.
Bagi pihak yang ingin mengurus izin pengelolaan lahan harus melalui beberapa tahapan penting, di antaranya harus menggelar ekspose, penyediaan alat pemadam kebakaran, pengecekan dan pengukuran lokasi bersama pihak terkait. Kemudian memperjelas pola kemitraan dengan masyarakat yang berdomisili di sekitar lahan.
Selanjutnya memperjelas bentuk kepedulian sosial atau "Corporate Social Responsibility" (CSR) terhadap masyarakat sekitar dan pemerintah daerah.
"Jika syarat tersebut dilengkapi, baru pemerintah daerah akan melakukan kajian dan pengecekan di lapangan. Jika dinilai memenuhi, izin bisa dikeluarkan. Sebaliknya jika tidak, izin tidak akan dikeluarkan," jelasnya.
Sudirman juga menyebutkan konflik lahan di Kabupaten Tanjabtim yang melibatkan beberapa perusahaan antara lain dengan PT Kaswari, BBIP, Wirakarya Sakti, Maji, Atga dan beberapa perusahaan lainnya.
(T.KR-BS)