Jambi (ANTARA Jambi) - PT Pertamina EP UBEP Jambi meminta agar pembangunan Masjid Laksamana Cheng Ho di kawasan RT17 Kenali Asam Bawah, Kota Jambi dihentikan dan lokasinya dipindahkan karena berdekatan dengan sumur gas milik Pertamina.
Menurut Humas PT Pertamina EP UBEB Jambi D Saryono, Senin, jika diteruskan pembangunan masjid di lokasi tersebut sangat merugikan banyak pihak, tidak saja Pertamina sendiri, tapi juga membahayakan keselamatan jamaah masjid dan warga sekitar.
"Kami imbau agar pembangunan Masjid Cheng Ho di Kenali Asam bawah itu dihentikan atau dipindahkan, sebab sangat membahayakan jiwa karena berada tidak jauh dari sumur gas milik Pertamina," katanya.
Sumur gas yang berada tidak jauh dari lokasi pembangunan masjid itu memiliki tekanan gas yang sangat tinggi sehingga dapat meledak sewaktu-waktu jika ada api atau unsur panas yang dapat memicu ledakan.
"Aktivitas di dekat sumur gas itu sangat beresiko. Makanya kami imbau agar pembangunan masjid itu dihentikan," tegasnya.
Sesuai peraturan pertambangan di Indonesia, radius 50 meter persegi atau satu hektare dari lokasi sumur gas dilarang mendirikan bangunan atau aktivitas masyarakat. Sebab, jika sewaktu-waktu terjadi ledakan, warga yang berada di luar radius itu masih dapat menyelamatkan diri, sehingga lolos dari resiko yang mematikan.
"Saat ini sumur gas itu memang sedang berproduksi, namun kita tidak tahu fenomena yang terjadi di bawah tanah. Makanya daripada menanggung resiko, sebaiknya pembangunan tersebut dihentikan," katanya.
Sebenarnya tanah di lokasi tersebut milik Pertamina EP UBEP Jambi berdasarkan sertifikat dari BPN. Dengan itu Pertamina berhak membatalkan pembangunan masjid tersebut dengan alasan apapun.
Ia juga mengaku heran mengapa jamaah Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Jambi yang berencana membangun masjid di lokasi itu juga mengaku memilki sertifikat tanah di lokasi tersebut.
"Kita sudah sampaikan masalah ini ke DPRD. Mereka juga sudah merespon dan akan membahas," ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Gusrizal yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan PT Pertamina terkait lokasi pembangunan Masjid Cheng Ho dan akan segera membahasnya dengan pimpinan dewan untuk mencari jalan keluar terbaik.
Terpisah, Rusli Zainal, penanggungjawab pembangunan Masjid Cheng Ho Jambi mengaku, pihaknya memiliki sertifikat tanah dan IMB dari Pemerintah Kota Jambi.
Pihaknya tidak sepakat jika lokasi pembangunan dipindahkan, apalagi proses pembangunan sudah berlangsung dan mendapat persetujuan Gubernur Jambi, Ketua DPRD dan Wali Kota Jambi.
"Kami ingin masalah ini diselesaikan dengan cara baik dan arif. Tidak ada yang dirugikan. Kalau memang kondisi lingkungan tidak memadai, ya kami kan sudah ada IMB," jelasnya.
Peletakan batu pertama pembangunan Masjid Cheng Ho ini telah dilakukan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus pada Juli 2012 dihadiri Wali Kota Jambi Bambang Priyanto.
Masjid bernuansa Tionghoa berlantai dua dengan ukuran 20X20 meter ini digagas oleh PITI Jambi. Rencananya bangunan akan dibuat dengan bentuk arsitektur Cina dan sarat dengan nilai seni yang tinggi.
Gubernur Jambi bahkan telah menyumbang dana sebesar Rp100 juta untuk pembangunan masjid yang dikatakannya akan menjadi salah satu ikon Kota Jambi ini.(Ant)