Jambi, (ANTARA Jambi) - Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi menetapkan enam tersangka dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah senilai Rp219 juta tahun anggaran 2009-2010, sebagai tahanan kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Sugito di Jambi, Senin, mengatakan, sesuai pemeriksaan keenam tersangka, akhirnya mereka ditetapkan sebagai tahanan kota oleh penyidik kejari setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB yang didampingi kuasa hukumnya Mely Cahya.
Keenam tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di BKPMD itu adalah Junaidi, Samsuddin, Ratna Dewi, Salman, Zainuddin dan Tuti Gainti.
Sebelumnya dua dua tahun lalu tersangka Sahut Sihite dan Iskandar sudah menjalani hukuman atas kasus tersebut.
Seluruh tersangka baru tersebut jabatannya di BKPMD Jambi adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi SPPD di BKPMD.
Namun kejaksaan sampai saat ini belum bisa memastikan berapa jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan para tersangka karena sejumlah uang diduga hasil korupsi tersebut sudah dikembalikan keenam tersangka saat ditetapkannya dua tersangka tahap pertama yakni Kepala Kantor BKPMD Jambi Saut Sihite dan bendaharawannya Iskandar.
Keenam tersangka tersebut PPTK tahun anggaran 2009 di BKPMD yang ada sepuluh kegiatan di mana sembilan kegiatan menganggarkan perjalanan dinas, yang dikelola oleh tujuh orang PPTK, namun perjalanan dinas yang dilakukan dalam sembilan kegitan tersebut, ada yang diduga fiktif.
Seluruh PPTK ditetapkan sebagai tersangka dan namun satu orang telah meninggal dunia, jadi hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru.(ant)
Para koruptor SPPD fiktif jadi tahanan kota
Rabu, 31 Oktober 2012 13:43 WIB

ilustrasi (net)
.....Keenam tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di BKPMD itu adalah Junaidi, Samsuddin, Ratna Dewi, Salman, Zainuddin dan Tuti Gainti.....