Bandung (ANTARA Jambi) - Aceng HM Fikri resmi menerima surat keputusan (SK) dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tentang pemberhentiannya sebagai Bupati Garut, yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Bandung, Senin.
"Baru saja kami tadi melakukan rapat cepat atau kilat. Agendanya penyerahan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 17/P/ Tahun 2013 tanggal 20 Februari 2013, tentang pengesahan pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai bupati," kata Ahmad Heryawan.
Dengan diserahkan SK Presidsen tersebut kepada Aceng H Fikri, maka Aceng resmi diberhentikan sebagai Bupati Garut.
Hal lain yang diutarakan oleh Gubernur Jabar dalam rapat tersebut adalah tugas Bupati Garut dilaksanakan oleh Wakil Bupati Garut Agus Hamdani.
"Hal ketiga adalah Presiden meminta kepada DPRD Kabupaten Garut untuk segera melaksanakan rapat paripurna yang isinya mengesahkan pengusulan Wakil Bupati yang bertugas sebagai Plt Bupati Garut untuk disahkan jadi Bupati Garut definitif (tetap)," kata Heryawan.
Pihaknya percaya semua elemen masyarakat di Kabupaten Garut bisa menjaga kondusifitas di wilayahnya dengan diberikannya SK Pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut dari Presiden RI.
"Kami percaya semua pihak bisa menjaga kondusifitas di Kabupaten Garut. Oleh karena itu kami menghadirkan seluruh forum komunikasi daerah yang ada di Kabupaten Garut," kata Heryawan.(Ant)