Jakarta (ANTARA Jambi) - Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, perawatan gangguan pendengaran akan dimasukkan ke dalam manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesmas) untuk membantu sebagian dari sekitar lima persen atau 9,6 juta orang yang mengalami gangguan pendengaran.
"Kami akan usahakan untuk masuk ke benefit (manfaat) Jamkesmas sehingga bisa digunakan bagi mereka yang kesulitan ekonomi," ujar Ghufron usai peringatan Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran Sedunia di Jakarta, Rabu.
Namun Ghufron mengaku untuk pembelian alat bantu dengar belum bisa ditentukan apakah akan ditanggung oleh Jamkesmas mengingat ketersediaannya yang masih sangat kurang sehingga harganya masih cukup mahal.
"Kalaupun bisa masuk (manfaat Jamkesmas), mungkin akan dibatasi jumlahnya. Nggak bisa tiap bulan ganti, misalnya," ujar Wamenkes.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan 5,3 persen populasi dunia mengalami gangguan cacat pendengaran atau sekitar 360 juta orang dengan 328 (91 persen) diantaranya orang dewasa dan 32 juta (9 persen) adalah anak-anak.
Sedangkan di Indonesia, jumlah penderita cacat gangguan pendengaran diperkirakan sekitar 9,6 juta orang. dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen di antaranya membutuhkan alat bantu dengar.
Sementara itu, perkiraan produksi alat bantu pendengaran saat ini hanya memenuhi 10 persen kebutuhan.
"Untuk negara berkembang malah lebih parah, diperkirakan hanya sekitar tiga persen yang dapat dipenuhi," kata Ghufron.
Untuk meningkatkan ketersediaan alat bantu pendengaran, Wamenkes berharap agar terjadi kerja sama di bidang teknologi dan dunia usaha sehingga dapat menciptakan alat bantu pendengaran yang efektif dengan biaya lebih murah.(Ant)