Jambi (ANTARA Jambi) - Sebanyak 12 kepala desa di Kabupaten Batanghari, Jambi, resmi mengundurkan diri dari jabatannya, karena mereka akan maju sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2014.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Batanghari A. Pani ketika dikonfirmasi, Senin, mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), setiap kepala desa yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain itu, proses pengunduran diri Kades harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Batanghari, yaitu sebelum mengundurkan diri harus dirapatkan bersama oleh Badan Pemberdayaan Desa (BPD).
"BPD harus rapat dan menyetujui pemberhentian kepala desa, setelah itu diusulkan ke kepala daerah melalui camat. Prosesnya seperti itu," katanya.
Kemudian Surat Keterangan (SK) pemberhentian akan ditandatangani oleh Bupati Batanghari berdasarkan usulan BPD. BPD berhak membahas kembali untuk menentukan dan mengusulkan pejabat sementara pengganti kades yang menjadi caleg tersebut.
Masa kerja para kades yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD memang belum berakhir, namun hal itu itu bukan ketentuan yang melarang kades untuk menjadi caleg, kata Pani.
"12 kades yang akan maju menjadi caleg masa jabatannya memang sudah hampir habis, dan ada yang masa jabatannya masih panjang. Namun sebelum pelantikan kades yang baru harus ada pejabat sementaranya," ujarnya.
Dengan akan majunya 12 kades menjadi caleg, kompetisi pemilihan legislatif di daerah itu dipastikan akan sengit, karena para kades diperkirakan sudah memiliki modal untuk mengumpulkan suara, terutama di desa yang dipimpinnya.(Ant)