Jakarta (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Metro Jaya mengancam akan menjemput paksa cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto alias Ari Sigit karena tidak memenuhi panggilan pertama.
"Kami akan upayakan jemput paksa jika tidak mengindahkan panggilan kedua," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.
Rikwanto mengatakan, pihak kejaksaan menyatakan berkas acara pemeriksaan kasus Ari Sigit telah lengkap (P21) sehingga penyidik kepolisian diminta melimpahkan tahap kedua.
Namun, Ari Sigit dan tiga tersangka lainnya yakni Sunarno Hadi, A, S dan D tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk dihadapkan kepada kejaksaan.
Rikwanto menyatakan polisi mendapatkan informasi para tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik karena berbagai alasan seperti keperluan bisnis di luar negeri dan kondisi sakit.
Rencananya, penyidik kepolisian akan melayangkan panggilan kedua kepada Ari Sigit dan tiga tersangka lainnya pada pekan depan.
"Kita imbau agar para tersangka memenuhi panggilan kedua dan tidak ada alasan membuat kegiatan untuk segera dihadapkan kepada kejaksaan," ujar Rikwanto.
Kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp6,7 miliar, 27 Oktober 2011.
PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel tersebut, menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten.
Pihak PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurugan tanah.
Pada perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D (karyawan PT Dinamika). (Ant)