Jambi (ANTARA Jambi) - Sekitar 100 lebih sekolah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat ini belum memiliki sertifikat resmi mengenai tanah tempat berdirinya sekolah itu.
Umumnya tanah tempat sekolah itu berdiri bukan milik Pemkab Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) tapi tanah hibah dari masyarakat setempat, sehingga sekolah-sekolah itu rawan sengketa (digugat).
Kepala Bagian Aset Pemkab Tanjabar, Hermansyah ketika dikonfirmasi, Sabtu, mengakuin saat ini masih ada seratusan lebih sekolah yang belum mempunyai sertifikat.
"Sekolah-sekolah tersebut tidak mempunyai sertifikat karena dulunya tanah tempat sekolah itu dibangun merupakan tanah hibah dari masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkab Tanjabar saat ini sudah berupaya mengurus sertifikatnya, tapi masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjabar.
Ternyata pengurusan sertifikat memerlukan waktu yang panjang, sehingga hingga kini belum ada yang selesai.
"Kita sudah berupaya mengajukan sebanyak-banyaknya ke BPN untuk pembuatan sertifikat itu, tapi kan BPN masih kekurangan tenaga, lapgi pula mereka harus teliti untuk membuatnya, jadi kita butuh proses," katanya.
Ia juga mengatakan, rencananya dalam waktu dekat ini, Pemkab akan memanggil pihak BPN untuk mempertanyakan mengenai penyelesaian sertifikat tanah-tanah aset Pemkab khususnya sekolah.
"Nanti pak Sekda akan memanggil pihak BPN untuk mempertanyakan tentang sejauh mana penyelesaian proses sertifikat itu, dan kita minta untuk dipercepat prosesnya," tambahnya.(Ant)