Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi menegaskan akan menarik bantuan kapal nelayan atau biasa disebut 'pompong' di daerah itu apabila nelayan menggunakan alat tangkap berupa "trawl" atau pukat harimau.
"Sebelumnya sudah ada perjanjian akan hak dan kewajiban nelayan penerima bantuan yakni alat tangkap yang ada tidak bisa diubah," ujar Kepala DKP Tanjabtim, Ahmad Riadi Pane di Muarasabak, Kabupaten Tanjabtim, Senin.
Menurut dia, meski belum menerima adanya laporan adanya nelayan yang mengubah alat tangkap dengan menggunakan 'trawl', pihaknya sejak jauh hari terus mengingatkan nelayan di pantai timur Jambi bahwa penggunaan 'trawl' sangat berbahaya dan merusak ekosistem laut.
"Karena tidak menutup kemungkinan ada oknum nelayan penerima bantuan mengubah alat tangkapnya menggunakan 'trawl', ini akan kami cek dan tertibkan," jelasnya.
Ia mengatakan, penggunakan alat tangkap ikan laut dengan menggunakan 'trawl' masih kerap terjadi di perairan timur Jambi, meski pada kenyataannya penggunaan 'trawl' sangatlah dilarang.
Trawl merupakan salah satu jenis jaring kapasitas panjang yang tidak hanya bisa menangkap ikan dari ukuran kecil hingga besar, namun juga merusak terumbu karang di laut, karena itu penggunaannya dilarang.
Pemkab Tanjabtim sejak 2012 menggelontorkan tak kurang dari Rp27 miliar pada program bantuan kapal nelayan atau 'pompong' bagi ribuan nelayan di daerah itu.
Program itu ditargetkan selesai hingga 2016 mendatang dengan anggaran bervariasi setiap tahunnya dan digelontorkan melalui APBD setempat.(Ant)